1. Pengantar peranan hukum dalam ekonomi
Manusia dan Masyarakat
Masyarakat adalah Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama.Pendorong manusia hidup bermasyarakat
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum
- hasrat untuk membela diri
- hasrat untuk mengadakan keturunan
Golongan dalam Masyarakat disebabkan
antara lain:
- Merasa tertarik oleh orang lain.
- Mempunyai kesukaan yang sama.
- Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain.
- Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain.
- Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak,
keperluan sendiri, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu
agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan kaidah, norma & peraturan yg ada. Barang siapa yang dengan sengaja
melanggar sesuatu kaidah hukum akan terkena sanksi / hukuman.
Hukum
Menurut PROF. DR. VAN KAN "Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan
manusia didalam masyarakat."
Hukum menurut W. LEVENSBERGEN "Hukum
merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat."
Aristoteles menulis buku “Rhetorica”,
membedakan keadilan menjadi:
- Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
- Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.
Ciri-ciri hukum:
- Adanya perintah / larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.
Unsur-unsur hukum:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Tujuan Hukum "Mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)"
Sumber-Sumber Hukum
1. Material : Sudut pandang ekonomi,
sejarah, sosiologi
2. Formal :UU, Kebiasaan, Jurisprudensi,
Perjanjian (traktat), Doktrin (pendapat para sarjana)
Hukum Ekonomi Berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak dan kepentingan masyarakat.
Aspek hukum ekonomi :Pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dan pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi
Subyek dan Objek Hukum
- Subyek Hukum adalah Orang/ Manusia, serta Badan Hukum
- Objek Hukum adalah benda-benda (Hutang-Piutang, Mobil, dll)
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Pidana
- Hukum Privat adalah hukum kepentingan pribadi, Contoh : PT, CV,dll.
Hukum dalam bisnis agar persaingan
menjadi adil bagi para pelaku usaha maupun konsumen.
Aspek-aspek hukum dalam Bisnis
1. Hukum Penyelenggaraan Bisnis
2. Hukum Perlindungan Konsumen
3. Hukum Perjanjian
4. Hukum Ketenagakerjaan
5. Hukum Kejahatan Bisnis
6. Hukum Korupsi
7. Hukum Kepailitan
2. Aspek Hukum Perusahaan
Kitab UU Hukum Dagang (KUHD)
Pedagang (Pasal 2 KUHD)
Pedagang (Pasal 2 KUHD)
A. Bentuk Perusahaan
- Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
- Persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
- Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata,namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
- Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan.
- Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yangmemiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
B. Teori Badan Hukum
- Teori Organ dari Otto van Gierke : Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya.
- Teori Fictie dari Von Savigny : Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
C. Entitas dalam badan hukum
- Perseroan
- Firma
- PT
3. Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian
A. Pengertian Hukum Perikatan
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
B. Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C. Hukum Perjanjian
Standar Kontrak
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Macam
– Macam Perjanjian
- Perjanjian Jual-beli
- Perjanjian Tukar Menukar
- Perjanjian Sewa-Menyewa
- Perjanjian Persekutuan
- Perjanjian Perkumpulan
- Perjanjian Hibah
- Perjanjian Penitipan Barang
- Perjanjian Pinjam-Pakai
- Perjanjian Pinjam Meminjam
- Perjanjian Untung-Untungan
D. Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak
Pengertian Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam
suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan
mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu.
Pengertian Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena :
- Kesengajaan
- Kelalaian
- Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
4. Perlindungan Konsumen
A. Dasar Hukum
- UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
- UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
- UU NO.2/66 Ttg Hygiene
- UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
- UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
- UU NO.7/96 Ttg. Pangan
- UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
- UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
- UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
- Dan lain-lain
B. Motto Perindungan Konsumen
Membangun Konsumen yang cerdas dan mandiriC. Visi dan Misi Perlindungan Konsumen
VISI : Terwujudnya Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumenMISI :Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azaz keseimbangan dan kesalahan konsumen dari pelaku usaha.
D. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
- Hak atas kenyamanan dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
- Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban Konsumen
- Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yg disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Kewajiban Produsen
- Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Sanksi
- Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
- Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar
- Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)
5. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kepemilikan
HAKI bukan terhadap
barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi
HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
Sifat HAKI
- Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
- Bersifat eksklusif dan mutlak
Dasar Hukum
PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Berne Convention 1883 – Hak Cipta
- Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
- Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
- UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 14/2001 tentang Paten
- UU No. 15/2001 tentang Merek
- UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta
HAKI BIDANG SOSIAL (HUKUM)
Bidang Sosial:- Hak Cipta
- Merek
- Rahasia Dagang
- Paten
- Desain Industri
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Indikasi Geografis
Cabang-cabang HAKI dan Spesifikasinya
Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Contoh Hak Cipta : Buku, Novel, Lagu
Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Contoh : TouchScreen, HP, dll
Merek
Contoh Merek : Coca-Cola, Aqua, Indomie, dll
Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomiDesain Industri
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sumber :
http://budipratiko9.blogspot.com/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia/
http://mangihot.blogspot.com/2016/12/pengertian-sifat-sifat-dan-jenis-jenis.html