Selasa, 02 Juli 2019

Rangkuman Materi Aspek Hukum dalam Ekonomi

1. Pengantar peranan hukum dalam ekonomi


Manusia dan Masyarakat

Masyarakat adalah Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama.

Pendorong manusia hidup bermasyarakat

  1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum
  2. hasrat untuk membela diri
  3. hasrat untuk mengadakan keturunan

Golongan dalam Masyarakat disebabkan antara lain:
  1. Merasa tertarik oleh orang lain.
  2. Mempunyai kesukaan yang sama.
  3. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain.
  4. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain.
  5. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain. 
         Manusia mempunyai sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, sehingga dapat menimbulkan               perselisihan. Oleh karena itu agar masyarakat teratur, masyarakat harus memperhatikan                       kaidah, norma & peraturan yg ada. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu                     kaidah hukum akan terkena sanksi / hukuman.

Hukum

Menurut PROF. DR. VAN KAN "Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa          untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat."
Hukum menurut W. LEVENSBERGEN "Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia                  didalam masyarakat."
     
Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi:
  1. Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
  2. Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan.

Ciri-ciri hukum:
  1. Adanya perintah / larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.

Unsur-unsur hukum:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4.  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Tujuan Hukum "Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn)"

Sumber-Sumber Hukum
         1. Material : Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi
         2. Formal :UU, Kebiasaan, Jurisprudensi, Perjanjian (traktat), Doktrin (pendapat para sarjana)

Hukum Ekonomi Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
     
Aspek hukum ekonomi :Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dan pengaturan                    usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi

Subyek dan Objek Hukum
  1. Subyek Hukum adalah Orang/ Manusia, serta Badan Hukum
  2. Objek Hukum adalah benda-benda (Hutang-Piutang, Mobil, dll)

 Hukum Publik dan Hukum Privat
  1. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, Contoh : Hukum Tata            Negara, Hukum Pidana
  2. Hukum Privat adalah hukum kepentingan pribadi, Contoh : PT, CV,dll.

 Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam                 masyarakat.
 Hukum dalam bisnis agar persaingan menjadi adil bagi para pelaku usaha maupun konsumen.

        Aspek-aspek hukum dalam Bisnis
        1. Hukum Penyelenggaraan Bisnis
        2. Hukum Perlindungan Konsumen
        3. Hukum Perjanjian
        4. Hukum Ketenagakerjaan
        5. Hukum Kejahatan Bisnis
        6. Hukum Korupsi
        7. Hukum Kepailitan

2. Aspek Hukum Perusahaan


Kitab UU Hukum Dagang (KUHD)
Pedagang (Pasal 2 KUHD)
    

A. Bentuk Perusahaan

  1. Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena                              kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal              tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh        seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
  2. Persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
  3. Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata,namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
  4. Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan.
  5. Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yangmemiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.

B. Teori Badan Hukum

  1. Teori Organ dari Otto van Gierke : Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang  dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya.
  2. Teori Fictie dari Von Savigny : Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. 

C.  Entitas dalam badan hukum

  1. Perseroan
  2. Firma
  3. PT


3. Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian


A. Pengertian Hukum Perikatan


Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.  Dasar hukum perikatan


Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C. Hukum Perjanjian


Standar Kontrak
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

Macam – Macam Perjanjian
  1.  Perjanjian Jual-beli
  2. Perjanjian Tukar Menukar
  3. Perjanjian Sewa-Menyewa
  4. Perjanjian Persekutuan
  5. Perjanjian Perkumpulan
  6. Perjanjian Hibah
  7. Perjanjian Penitipan Barang
  8.  Perjanjian Pinjam-Pakai
  9. Perjanjian Pinjam Meminjam
  10. Perjanjian Untung-Untungan

D. Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam Hukum Kontrak


Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan“condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
            
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu.

Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
  1. Kesengajaan
  2. Kelalaian
  3. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

4. Perlindungan Konsumen


A. Dasar Hukum

  1. UU NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
  2. UU NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
  3. UU NO.2/66 Ttg Hygiene
  4. UU NO.23/92 Ttg Kesehatan
  5. UU NO.5/84 Ttg. Perindustrian
  6. UU NO.7/96 Ttg. Pangan
  7. UU NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
  8. UU NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
  9. UU NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
  10. Dan lain-lain

B. Motto Perindungan Konsumen

Membangun Konsumen yang cerdas dan mandiri


C. Visi dan Misi Perlindungan Konsumen

VISI         : Terwujudnya  Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen
MISI         :Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dengan azaz keseimbangan dan kesalahan konsumen dari pelaku usaha.


D. Hak dan Kewajiban Konsumen


Hak Konsumen


  1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
  3. Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

Kewajiban Konsumen


  1. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yg disepakati
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

Kewajiban Produsen


  1. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  2. Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan

Sanksi


  1. Pelaku usaha yg melanggar ketentuan pengawasan brg beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai dg yg diatur dalma UU No.8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
  2. Pelanggaran atas UU-PK Psl 8; 9; 10; Psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) a,b,c,d; psl 17 ayat (2); dan psl 18 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar
  3. Pelanggaran atas UU-PK psl 11;12; psl 13 ayat (1); psl 14;16; psl 17 ayat (1) huruf d dan f dapat kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)

5. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)


Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat HAKI


  1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
  2. Bersifat eksklusif dan mutlak

Dasar Hukum


PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • Berne Convention 1883 – Hak Cipta
  • Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
  • Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
 UU Nasional
  • UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14/2001 tentang Paten
  • UU No. 15/2001 tentang Merek
  • UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta

HAKI BIDANG SOSIAL (HUKUM)

Bidang Sosial:

  1. Hak Cipta
  2. Merek
  3. Rahasia Dagang
Kolaborasi dengan eksata:

  1. Paten
  2. Desain Industri
  3.  Perlindungan Varietas Tanaman
  4. Indikasi Geografis

Cabang-cabang HAKI dan Spesifikasinya


Hak Cipta

Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya  atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Hak Cipta : Buku, Novel, Lagu

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Contoh : TouchScreen, HP, dll

Merek


Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Contoh Merek : Coca-Cola, Aqua, Indomie, dll

Rahasia Dagang

Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tehnologi/bisnis yang memiliki nilai ekonomi


Desain Industri

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.


Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).

Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.

Sumber :
http://budipratiko9.blogspot.com/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia/
http://mangihot.blogspot.com/2016/12/pengertian-sifat-sifat-dan-jenis-jenis.html











Jumat, 18 Mei 2018

Rangkuman Pertanyaan dan Jawabannya kelompok 1 (Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia)

Rangkuman petanyaan untuk kelompok 1 beserta jawabannya.


  1. Pertanyaan dari kelompok 3
    Kenapa pengelolaan SDA di indonesia dikuasai oleh negara asing? Mengapa Kontrol migas juga masih ditangani oleh segelintir koorporasi asing hingga diatas 50%?
    --- Jawaban :
    Karena indonesia belum mampu mengelolah hasil sumber daya alamnya, dan menurut peraturan menteri pasal 3, pemerintah berhak mendapatkan komisi dari perusahaan asing. dan jika perusahaan asing ingin membagi komisi harus melalui persetujuan menteri. dan indonesia sendiri baru bisa mengelola 15% dari keseluruhan SDA yang ada, sehingga jika dibatasi koorporasi asing, maka SDA di indonesia akan sia-sia.
  2. Pertanyaan dari kelompok 5
    berikan contoh konkrit pengelolahan hutan dengan melibatkan masyarakat!
    ---Jawaban :
    Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut mengelola dan menjaga hutan, pemerintah juga dapat menjadikan masyarakat sekitar hutan untuk menjadi tenaga kerja dan hasil hutan akan dibagi 2 untuk masyarakat dan pemerintah.
  3. Pertanyaan dari kelompok 6
    Bagaimana solusi apabila ada perusahaan yang ingin membangun proyek diatas lahan yang ditanami pohon langka?
    ---Jawaban :
    Meminta izin dari pemerintah jika ingin memindahakan pohon langkah tersebut.
Rangkuman pertanyaan dari kelompok 1 beserta jawabannya.

  1. Pertanyaan untuk kelompok 2
    Bagaimana solusi untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan?
    ---Jawaban :
    Mengawasi titik rawan kebakaran hutan, Melakukan patroli terhadap hutan yang rawan, Mempersiapkan pemadam kebakaran, dan memasang alarm kebakaran di pos-pos yang telah disediakan.
  2. Pertanyaan untuk kelompok 3
    Bagaimana cara mengelola SDA yang baik?
    ---Jawaban :
    Dengan menghindari penebangan hutan liar dan melakukan penanaman pohon agar generasi berikutnya dapat merasakan kekayaan alam indonesia. kita juga harus sadar bahwa SDA sangat penting bagi kita sehingga ada kesadaran untuk tidak merusak alam, contoh kecilnya tidak buang sampah sembarangan
  3. Pertanyaan untuk kelompok 4
    Mengapa negara indonesia memiliki SDA yang melimpah?
    ---Jawaban :
    Karena Indonesia terletak di daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi shingga tanaman tumbuh subur, Indonesia juga banyak memilikin pegunungan yang kaya akan mineral, Indonesia memiliki perairan yang luas dan kaya akan hewan laut.
  4. Pertanyaan untuk kelompok 5
    Sudah seberapa jauhkah pemerintah dapat mengontrol sumber daya kelautan?
    ---Jawaban :
    Dengan pemeriksaan kapal untuk mengurangi pelanggaran nelayan asing. Jika ditemukan nelayan asing atau ilegal fishing maka akan dijerat pasal 69 ayat (4) dalam UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan memiliki serangkaian perlingdungan hukum terkait penegakan hukum terhadap tindakan ilegal fishing.
  5. Pertanyaan untuk kelompok 6
    Berikan tanggapan kelompok anda mengenaik kebakaran hutan di Riau!
    ---Jawaban :
    Hutan Riau termasuk salah satu hutan yang susah terbakar karena tanah gambut yang memiliki air yang cukup banyak. kebakaran huutan di Riau terjadi karena banyak oknum perusahaa yang membuat irigasi secara ilegal di hutan tersebut, sehingga air di hutan  tersebut menjad kering dan mudah terbakar. Diketahui ada 7 perusahaan yang membuat irigasi tersebut dan 2 diantaranya adalah perusaan asing yang berasal dri Cina dan Malaysia.

Selasa, 26 Desember 2017

CSR dan Bisnis Internasional

1. CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR adalah bentuk komitmen usaha secara etis, legal, dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya dalam segala aspek operasional perusahaan. kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

SEJARAH CSR

CSR dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953, dan mulai diadopsi pada tahun 1970-an. CSR dipopulerkan oleh John Elkington dalam buku "Cannibal Business"pada tahun 1998, John Elkington menyebut 3p (Profit, People, Planet). CSR sendiri dikemukakan sebagai kritik dari Teori Ekonomi Kapitalis.

IMPLEMENTASI CSR

Ada dua implemensati CSR, yang pertama adalah Flantropi (Sukarela), implementasi ini biasanya ada di negara-negara maju. Dan yang kedua ada Obligation (Kewajiban), implementasi ini yang diterapkan di Indonesia, artinya di Indonesia CSR itu Wajib.

LANDASAN POKOK CSR

1. Landasan pokok CSR dalam aktivitas Ekonomi
  • Kinerja Keuangan baik 
  • Investasi modal baik
  • Kepatuhan dalam pajak
  • Tidak terdapat preaktik suap
  • Tidak ada konflik kepentingan
  • Tidak mendukung rezim yang sedang korupsi
  • Menghargai hak paten
  • Tidak melakukan sumbangan politis/lobi
2. Landasan pokok CSR dalam isu lingkungan hidup
  • Tidak melakukan pencemaran
  • Tidak berkontribusi dalam perubahan iklim 
  • Tidak berkontribusi atas limbah dan kebisingan
  • Tidak melakukan pemborosan air dan energi
  • Tidak melakukan penyorotan lahan  menjaga keanekaragaman hayati
3. Landasan pokok CSR dalam isu sosial
  • Menjamin kesehatan karyawan dan masyarakat yang terkena dampak
  • Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
  • Memberikan dampak positif terhadap masyarakat
  • Melakukan proteksi konsumen
  • Menjunjung keangekaragaman
  • Bertanggung jawab dalam proses out cousing dana off shoring
  • Menjaga Privasi
  • Melakukan praktik derma
  • Akses untuk memperoleh barang tertentu dengan harga yang wajar
4. Landasan pokok CSR dalam kesejahteraan
  • Memberikan kompensasi kepada karyawan 
  • Menjaga kesehatan karyawan
  • Menjaga keamanan dan kondisi tempat kerja
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menjaga keseimbangan kerja atau hidup
  • Memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan pemerintah

2. Bisnis Internasional 

Bisnis internasional adalah kegiatan bisnis yang dijalankan dengan melibatkan lebih dari satu negara. Ada 2 jenis kegiatan bisnis internasional, yaitu Perdaganagn Internasional dan Pemasaran Internasional.

1. Perdagangan internasional (International Trade)

Perdagangan Internasional dilakukan antar negara dengan negara, kegiatan ini biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor impor. Dengan adanya transaksi ekspor impor maka akan timbul Neraca Perdagangan antar Negara (Balance of Trade) (perbandingan jumlah ekspor dan impor suatu negara). Jika ekspor suatu negara LEBIH BESAR daripada impornya maka dikatakan SURPLUS neraca perdagangan, Jika ekspor LEBIH KECIL dari impor maka dikatakan DEFISIT neraca perdagangan. Dengan neraca perdagangan SURPLUS dan keadaan yang lain tetap maka aliran kas masuk negara tersebut lebih besar dari aliran kas keluarnya. Besar kecilnya aliran kas masuk dan keluar antar negara disebut Neraca Pembayaran (Balance of Payment), Jika Neraca Pembayaran SURPLUS maka akan menambah Devisa, sedangkan jika Neraca Pembayaran DEFISIT maka akan mengurangi Devisa.

2. Pemasaran Internasional (International Markting)

Pemasaran Internasional adalah transaksi yang terjadi antar satu perusahaan disuatu negara dengan perusahaan di negara lain.

Kegiatan Pemasaran Internasional meliputi Pemasaran Produk atau jasa yang dihasilkan Dan Perusahaan mendirikan pabrik di negara lain untuk kegiatan produksi dan langsung dipasarkan di negara tersebut.

Cara Pemasaran Internasional

  • Licensing 
  • Franchising 
  • Management Contracting
  • Marketing in Home Country by Host Country
  • Join Venture
  • Multinational Corporation 

TAHAPAN MASUKAN BISNIS INTERNASIONAL
  1. Ekspor Insidental, pada tahap ini biasanya orang asing datang kenegara kita lalu tanpa sengaja membeli barang dan mengirim barang tersebut ke negaranya. 
  2. Ekspor Akif, pada tahap ini terjadi perkembangan dari tahap sebelumnya dan terjalin hubungan bisnis terus menerus atau ekspor rutin setiap tahun atau 6 bulan sekali.
  3. Licensing, pada tahap ini negara yang didatangi menjual lisensinya kepada negara yang membeli.
  4. Franchising, pada tahap ini negara yang menjual lisensi juga menjual alat produksi, proses produksi, dll.
  5. Pemasaran di Luar Negeri, pada tahap ini suatu perusahaan mulai memasarkan produknya di luar negeri.
  6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri, pada tahap ini perusahaan mulai mendirikan pabrik dan memasarkan produknya di luar negeri.
HAMBATAN MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL

Dalam menjalani Bisnis pasti ada hambatannya, begitupun dengan Bisnis Internasional, Hambatan tersebut biasanya meliputi, Batasan perdagangan dan tarif bea masuk. Perbedaan Bahasa, Sosial Budaya atau Kultural, Bahasa sering menjadi penghambat karena bahasa merupakan alat komunikasi lisan. Politik, Hukum, dan Perundang undangan, hubungan politik yang tidak baik juga dapat mempengaruhi bisnis internasional. Dan Hambatan Operasional, biasanya berupa hambatan Cuaca, dan Transportasi.


Senin, 18 Desember 2017

Jenis Jenis Rasio Keuangan

Rasio keuangan menjelaskan suatu hubungan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain dalam suatu laporan keuangan. Tujuan analisis rasio keuangan dimaksudkan agar perbandingan-perbandingan yang dilakukan terhadap pos-pos dalam laporan keuangan merupakan suatu perbandingan yang logis, dengan menggunakan ukuran-ukuran tertentu yang memang telah diakui mempunyai manfaat tertentu pula, sehingga hasil analisisnya layak dipakai sebagai pedoman pengambilan keputusan. 

Berdasarkan sumbernya, rasio keuangan digolongkan menjadi tiga, yaitu: 
    • Pertama, Rasio-rasio neraca (Balance Sheet Ratio), yakni rasio-rasio yang disusun dari data dalam neraca.
    • Kedua, Rasio-rasio laporan rugi-laba (Income Statement Ratio), yakni rasio-rasio yang disusun dari data dalam laporan rugi laba.
    • Ketiga, Rasio-rasio antar laporan (Intern Statement Ratio), yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data lainnya yang berasal dari laporan rugi laba. 

    Berdasarkan tujuan analisis angka-angka rasio dibagi menjadi 4 yakni: rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas, dan rasio aktivitas yang dapat dijelaskan berikut ini: 

    A. Rasio Likuiditas 

    Rasio likuiditas adalah rasio yang menggambarkan kemampuan suatu perusahaan untuk melunasi semua kewajiban yang harus segera dipenuhi (hutang jangka pendeknya). Perusahaan yang mempunyai cukup kemampuan untuk membayar hutang jangka pendek disebut perusahaan yang likuid sedang bila tidak disebut ilikuid. Rasio likuiditas yang umum dipergunakan untuk mengukur tingkat likuiditas suatu perusahaan antara lain: 

    1. Current Ratio (Rasio Lancar)

    Rasio ini membandingkan aktiva lancar dengan hutang lancar. Current Ratio memberikan informasi tentang kemampuan aktiva lancar untuk menutup hutang lancar.
    • Rumus : 

    Semakin besar perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan menutupi kewajiban jangka pendeknya. Apabila rasio lancar 1:1 atau 100% berarti bahwa aktiva lancar dapat menutupi semua hutang lancar. Jadi dikatakan sehat jika rasionya berada di atas 1 atau diatas 100%. Artinya aktiva lancar harus jauh di atas jumlah hutang lancar (Harahap, 2002:301), Tidak ada standar khusus berapa besarnya Current ratio yang paling baik, namun untuk prinsip kehati – hatian besarnya Current ratio sekitar 200% atau 2 : 1 di anggap baik.

    2. Quick Ratio (Rasio Cepat)

    Quick ratio disebut juga acid test ratio, merupakan perimbangan antara jumlah aktiva lancar dikurangi persediaan, dengan jumlah hutang lancar. Persediaan tidak dimasukkan dalam perhitungan quick ratio karena persediaan merupakan komponen aktiva lancar yang paling kecil tingkat likuiditasnya. 
    • Rumus : 
    Jika terjadi perbedaan yang sangat besar antara quick ratio dengan current ratio, dimana current ratio meningkat sedangkan quick ratio menurun, berarti terjadi investasi yang besar pada persediaan. 

    Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid mampu menutupi hutang lancar. Semakin besar rasio ini semakin baik. Angka rasio ini tidak harus 100% atau 1:1. Walaupun rasionya tidak mencapai 100% tapi mendekati 100% juga sudah dikatakan sehat (Harahap, 2002:302). Untuk prinsip kehati- hatian , maka besarnya Quick rasio paling rendah 100% maksudnya hutang jangka pendek Rp 1 di jamin oleh aktiva lancar selain persediaan Rp 1.


    3. Cash Ratio (Rasio Kas)

    Rasio ini membandingkan antara kas dan aktiva lancar yang bisa segera menjadi uang kas dengan hutang lancar. Kas yang dimaksud adalah uang perusahaan yang disimpan di kantor dan di bank dalam bentuk rekening Koran. Sedangkan harta setara kas (near cash) adalah harta lancar yang dengan mudah dan cepat dapat diuangkan kembali, dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Negara yang menjadi domisili perusahaan bersangkutan. 
    • Rumus : 
    Rasio ini menunjukkan porsi jumlah kas + setara kas dibandingkan dengan total aktiva lancar. Semakin besar rasionya semakin baik. Sama seperti Quick Ratio, tidak harus mencapai 100% (Harahap, 2002:302). Tidak ada standar khusus besarnya Cash rasio yang ditetapkan. Namun dari ketiga rasio likuiditas maka yang paling jarang di gunakan adalah rasio kas karena di anggap terlalu sempit.

    B. Rasio Solvabilitas 

    Rasio solvabilitas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan dilikuidasi. Perusahaan yang mempunyai aktiva/kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya disebut perusahaan yang solvable, sedang yang tidak disebut insolvable. Perusahaan yang solvabel belum tentu ilikuid , demikian juga sebaliknya yang insolvable belum tentu ilikuid. Macam-macam rasio keuangan berkaitan dengan rasio solvabilitas yang biasa digunakan adalah: 

    1. Total Debt to Total Assets Ratio (Rasio Hutang terhadap Aktiva)

    Rasio yang biasa disebut dengan rasio hutang (debt ratio) ini mengukur prosentase besarnya dana yang berasal dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah semua hutang yang dimiliki oleh perusahaan baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Kreditor lebih menyukai debt ratio yang rendah sebab tingkat keamanan dananya menjadi semakin baik (Sutrisno, 2001:249). 

    • Rumus: 
    Rasio ini menunjukkan sejauh mana hutang dapat ditutupi oleh aktiva. Semakin kecil rasionya semakin aman (solvable). Porsi hutang terhadap aktiva harus lebih kecil (Harahap, 2002:304). Nilai debt ratio yang sering digunakan adalah sebesar < 1. Karena jika nilai debt ratio > 1, maka hutang perusahaan terlalu besar, walaupun asetnya dijual tetap tidak dapat menutupi hutang perusahaan.

    2. Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Equitas)

    Rasio hutang dengan modal sendiri (debt to equity ratio) adalah imbangan antara hutang yang dimiliki perusahaan dengan modal sendiri. Semakin tinggi rasio ini berarti modal sendiri semakin sedikit dibanding dengan hutangnya. Bagi perusahaan sebaiknya, besarnya hutang tidak boleh melebihi modal sendiri agar beban tetapnya tidak terlalu tinggi. Semakin kecil rasio ini semakin baik. Maksudnya, semakin kecil porsi hutang terhadap modal, semakin aman. 

    • Rumus: 

    Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang DER-nya kecil atau berada di bawah 0,8 atau dibawah 80 persen. (https://economy.okezone.com/read/2010/09/14/226/371963/4-cara-mudah-melihat-perusahaan-potensial-menguntungkan)


    C. Rasio Rentabilitas 

    Rasio rentabilitas atau profitabilitas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam mendapatkan laba. Perhatian ditekankan pada rasio ini karena hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup perusahaan. Ada beberapa ukuran rasio rentabilitas yang dipakai, yakni: 

    1. Profit Margin

    Rasio ini menghitung sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih pada tingkat penjualan tertentu. Rasio ini bisa dilihat langsung pada analisis common size untuk laporan rugi laba (baris paling akhir). Rasio ini bisa diintepretasikan juga sebagai kemampuan perusahaan menekan biaya-biaya (ukuran efisiensi) di perusahaan pada periode tertentu (Hanafi dan Halim, 2000:84).

    • Rumus :

    Rasio ini menunjukkan berapa besar persentase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap penjualan. Semakin besar rasionya semakin baik, karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi (Harahap, 2002:304). 

    2. Gross Profit Margin (Margin Laba Kotor) 

    Gross Profit Margin merupakan perbandingan antara laba kotor yang diperoleh perusahaan dengan tingkat penjualan yang dicapai pada periode yang sama. Rasio ini mencerminkan atau menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai setiap rupiahpenjualan. Semakin besar rasionya berarti semakin baik kondisi keuangan perusahaan (Munawir, 2001:89).

    • Rumus :
    Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang akan menutupi biaya-biaya tetap atau biaya operasi lainnya. Dengan pengetahuan atas rasio ini dapat mengontrol pengeluaran untuk biaya tetap atau biaya operasi sehingga perusahaan dapat menikmati laba. Semakin besar rasionya semakin baik (Harahap, 2002:306). 

    3. Net Profit Margin (Margin Laba Bersih)

    Net Profit Margin atau Margin Laba Bersih digunakan untuk mengukur rupiah laba bersih yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah penjualan dan mengukur seluruh efisien, baik produksi, administrasi, pemasaran, pendanaan, penentuan harga maupun manajemen pajak. Semakin tinggi rasionya menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang tinggi pada tingkat penjualan tertentu.

    • Rumus :

    Rasio ini mengukur jumlah rupiah laba bersih yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah penjualan. Semakin tinggi rasionya semakin baik, karena menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang tinggi pada tingkat penjualan tertentu. Net Profit Margin yang lebih dari 5 persen dianggap aman atau cukup baik untuk ditanami investasi. Sebuah perusahaan yang mampu mencapai persentase tersebut sudah bisa lega karena peluang investasi cukup positif.

    4. Return On Investment (ROI) 

    Return On Investment merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk menutup investasi yang dikeluarkan. Laba yang digunakan untuk mengukur rasio ini adalah laba bersih setelah pajak atau EAT (Sutrisno, 2001:255). 
    • Rumus: 
     
    Rasio ini mengukur jumlah rupiah laba bersih (setelah pajak) yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah investasi yang dikeluarkan. Semakin besar rasionya semakin baik (Sutrisno, 2001:255). 

    5. Return On Assets (ROA)

    Rasio ini disebut juga rentabilitas ekonomis, merupakan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Dalam hal ini laba yang dihasilkan adalah laba sebelum bunga dan pajak atau EBIT (Sutrisno, 2001:254).
    • Rumus: 
    Rasio ini mengukur tingkat keuntungan (EBIT) dari aktiva yang digunakan. Semakin besar rasionya semakin baik (Sutrisno, 2001:254). 

    D. Rasio Aktivitas 

    Rasio ini melihat pada beberapa asset kemudian menentukan berapa tingkat aktivitas aktiva-aktiva tersebut pada tingkat kegiatan tertentu. Aktivitas yang rendah pada tingkat penjualan tertentu akan mengakibatkan semakin besarnya dana kelebihan yang tertanam padaaktiva-aktiva tersebut. Dana kelebihan tersebut akan lebih baik bila ditanamkan pada aktiva lain yang lebih produktif. Beberapa rasio aktivitas yang digunakan adalah: 

    1. Perputaran Piutang

    Rasio ini mengukur berapa kali, secara rata-rata piutang yang dikumpulkan dalam satu tahun. Rasio ini mengukur kualitas piutang dan efisiensi perusahaan dalam pengumpulan piutang dan kebijakan kreditnya. Rasio ini biasanya digunakan dalam hubungan dengan analisis terhadap modal kerja, karena memberi ukuran seberapa cepat piutang perusahaan berputar menjadi kas. Angka jumlah hari piutang, menggambarkan lamanya suatu piutang bisa ditagih (jangka waktu pelunasan). Semakin lama jangka waktu pelunasannya,semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang (Prastowo dan Juliaty, 2003:82). 
    • Rumus:  
    Rasio ini mengukur efektivitas peng elolaan piutang. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif pengelolaan piutangnya (Sutrisno, 2001:252). 

    2. Perputaran Piutang 

    Seperti halnya perputaran piutang, rasio ini juga menggambarkan likuiditas perusahaan, yaitu dengan cara mengukurefisiensi perusahaan dalam mengelola dan menjual persediaan yang dimiliki oleh perusahaan. 

    Perputaran persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan. Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian atas persediaan kurang efektif (Hanafi dan Halim, 2000:80). 
    • Rumus :  
    Rasio ini mengukur efektivitas pengelolaan persediaan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif pengelolaan persediaanya (Sutrisno, 2001:251). 

    3. Perputaran Aktiva Tetap

    Rasio ini mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan penjualan berdasarkan aktiva tetap yang dimiliki perusahaan. Rasio ini memperlihatkan sejauh mana efektivitas perusahaan menggunakan aktiva tetapnya. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin efektif proporsi aktiva tetap tersebut. Pada beberapa industri seperti industri yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang tinggi, rasio ini cukup penting diperhatikan. Sedangkan pada beberapa industri yang lain seperti industri jasa yang mempunyai proporsi aktiva tetap yang kecil, rasio ini barangkali tidak begitu penting untuk diperhatikan (Hanafi dan Halim, 2000:81). 
    • Rumus :  
    Rasio ini mengukur efektivitas penggunaan aktiva tetap dalam mendapatkan penghasilan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif penggunaan aktiva tetapnya (Sutrisno, 2001:253). 

    4. Perputaran Total Aktiva

    Rasio yang terakhir untuk komponen rasio aktivitas adalah rasio perputaran total aktiva. Sama seperti halnya rasio perputaran aktiva tetap, rasio ini menghitung efektivitas penggunaan total aktiva. Rasio yang tinggi biasanya menunjukkan manajemen yang baik, sebaliknya rasio yang rendah harus membuat manajemen mengevaluasi strategi, pemasarannya, dan pengeluaran investasi atau modalnya (Hanafi dan Halim, 2000:81). 
    • Rumus:  
    Rasio ini merupakan ukuran efektivitas pemanfaatan aktiva dalam menghasilkan penjualan. Semakin tinggi tingkat perputarannya semakin efektif perusahaan memanfaatkan aktivanya (Sutrisno, 2001:253).

    Sumber Referensi :

    Rangkuman Materi Aspek Hukum dalam Ekonomi

    1. Pengantar peranan hukum dalam ekonomi Manusia dan Masyarakat Masyarakat adalah Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama,...